Pembahasan Lanjutan Ranperda ZIS
Pembahasan Lanjutan Ranperda ZIS: Wujud Sinergi BAZNAS dan Komisi 3 DPRD Gorontalo Utara
04/08/2025 | YNGorontalo Utara, 4 Agustus 2025 — Ketua BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara bersama jajaran Komisi 3 DPRD kembali duduk bersama dalam rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat landasan hukum bagi pengelolaan zakat di tingkat daerah agar dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berdampak langsung bagi para mustahik.
Dalam rapat yang berlangsung dengan penuh semangat kolaboratif ini, Ketua BAZNAS menegaskan bahwa kehadiran Perda merupakan kebutuhan mendesak yang akan menjadi payung hukum kuat dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat secara profesional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi, sekaligus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah dan mempertimbangkan kebutuhan sosial masyarakat.
Di sisi lain, Komisi 3 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan komitmen serius untuk mempercepat pembahasan Ranperda hingga tahap final. Rapat ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan BAZNAS dalam memastikan setiap substansi dalam rancangan peraturan benar-benar menjawab kebutuhan lapangan. Beberapa hal penting seperti mekanisme pelaporan dan kerja sama dengan pemerintah daerah turut menjadi perhatian dalam pembahasan.
Dengan adanya Perda ini, besar harapan agar pengelolaan zakat di Gorontalo Utara dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan sosial berbasis nilai keadilan dan kemanusiaan.
Mari kita dukung bersama lahirnya kebijakan zakat yang adil dan berkeadaban, demi kemaslahatan umat dan kemajuan daerah tercinta.
