BAZNAS KABUPATEN GORONTALO UTARA TETAPKAN ZAKAT FITRAH TAHUN 2025 Rp.37.500,-/JIWA

BAZNAS Kab.Gorontalo Utara Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2025 Rp.37.500,-/jiwa

19/02/2025 | FR

Gorontalo Utara 19 Februari 2025 – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini sebesar Rp.37.500 per jiwa. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Penetapan ini diumumkan secara resmi setelah dilakukan musyawarah antara Pemda dan BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara. Ketua BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara Rahmad Dj Kasim menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah ditentukan dengann melihat harga besaran beras premium 15.000/kg dengan  menggunaka nishob 2.5 kg perjiwa beras maka diperoleh besaran Zakat Fitrah Rp.37.500,-/jiwa, . Dalam hal ini, masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun dalam bentuk uang tunai senilai Rp 37.500,- /jiwa 

Bupati Gorontalo Utara dalam hal ini yang mewakili Asisiten 1 Abdul Wahab Paudi  menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya sesuai syariat Islam. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, terutama kaum dhuafa dan fakir miskin di wilayah Gorontalo Utara.

Ketua BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah diawal ramadhan atau  sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Hal ini bertujuan agar zakat tersebut dapat disalurkan tepat waktu kepada penerima yang membutuhkan.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh umat Muslim di Gorontalo Utara dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh keberkahan serta membantu sesama yang membutuhkan melalui zakat fitrah.

 

KABUPATEN GORONTALO UTARA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12