BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp. 35.000
03/02/2026 | Penulis: Sitriaa
Resmi! Zakat Fitrah Gorontalo Utara 1447 H
KAB. GORONTALO UTARA - Melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M.
Penetapan ini diputuskan pada hari Selasa, 3 Februari 2026 (bertepatan dengan 15 Sya'ban 1447 H), setelah melalui rapat koordinasi bersama Kementrian Agama Kabupaten Gorontalo Utara dan Pemerintahan Daerah setempat. Berdasarkan hasil survei harga pasar dan pertimbangan ekonomi masyarakat, disepakati bahwa nilai Zakat Fitrah ditetapkan sebesar: Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per jiwa.
Penetapan ini dilakukan tepat pada pertengahan bulan sya'ban bertujuan agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan lebih masif dan memberikan waktu yang cukup bagi muzakki untuk menunaikan kewajibannya.
Diharapkan dengan penetapan yang lebih awal, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dapat terdistribusi secara merata sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Berita Lainnya
Baznas Kabupaten Gorontalo Utara Salurkan Santunan Masjid Di Kecamatan Atinggola
Baznas Gorontalo Utara Salurkan Zakat Mal Berupa Santunan Masjid di Kecamatan Sumalata Timur
BAZNAS Gorontalo Utara Gelar Tazkir dan Bimbingan Teknis Pengelolaan ZIS bagi UPZ Desa se-Kecamatan Sumalata dan Kecamatan Sumalata Timur
Baznas Gorontalo Utara Salurkan Dana Zakat Mal Di Bidang Sosial Kesehatan
BAZNAS Gorontalo Utara Perkuat Kapasitas UPZ Melalui Takzir dan Bimtek Di Kecamatan Biau dan Kecamatan Tolinggula
BAZNAS Gorontalo Utara Serahkan Dana Zakat di Desa Leyao: Sepeda dan Modal Usaha untuk Pemberdayaan Ekonomi, serta Rumah Sejahtera BAZNAS

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
