WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp. 35.000

03/02/2026  |  Penulis: Sitriaa

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp. 35.000

Resmi! Zakat Fitrah Gorontalo Utara 1447 H

KAB. GORONTALO UTARA - Melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M.

Penetapan ini diputuskan pada hari Selasa, 3 Februari 2026 (bertepatan dengan 15 Sya'ban 1447 H), setelah melalui rapat koordinasi bersama Kementrian Agama Kabupaten Gorontalo Utara dan Pemerintahan Daerah setempat. Berdasarkan hasil survei harga pasar dan pertimbangan ekonomi masyarakat, disepakati bahwa nilai Zakat Fitrah ditetapkan sebesar: Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per jiwa.

Penetapan ini dilakukan tepat pada pertengahan bulan sya'ban bertujuan agar sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan lebih masif dan memberikan waktu yang cukup bagi muzakki untuk menunaikan kewajibannya.

Diharapkan dengan penetapan yang lebih awal, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dapat terdistribusi secara merata sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat